
NusantaraInfo.net || “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo, saat membacakan putusan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (04/02/2025).
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya mengukuhkan kemenangan pasangan nomor urut 3 Caroll J.A Senduk, SH dan Sendy G.A Rumajar, SE, M.I.Kom sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Terpilih 2025-2030.
MK menyimpulkan tidak adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang mempengaruhi perolehan suara secara signifikan.
alasan pemohon yang digunakan tidak dapat dijelaskan atau dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan. Sehingga, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Akhirnya gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon pada pilkada serentak 2024 yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 Wenny Lumentut dan Michael Mait (WLMM) sebagai pemohon, di TOLAK oleh Hakim Mahkamah Konstitusi.







