
Kelima tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian adalah sebagai berikut:
- AGK, Asisten III Pemprov Sulut periode 2020-2021 dan Pj Sekda pada tahun 2022.
- JK, Kepala Biro Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020.
- HA, Ketua BPMS GMIM sejak tahun 2018 hingga saat ini.
- SK, Sekretaris Provinsi Sulut periode 2022-2027.
- FK, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Sulut sejak tahun 2021 hingga sekarang.
Berdasarkan hasil audit oleh lembaga resmi pemerintah, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 8,9 miliar terkait pengelolaan dana hibah tersebut.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Langie, menjelaskan bahwa sebelum menetapkan kelima tersangka, pihaknya telah memeriksa sebanyak 84 saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari berbagai instansi dan pihak yang terlibat, antara lain 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra Setdaprov Sulut, 11 anggota tim anggaran Pemprov Sulut, 6 saksi dari Inspektorat Sulut, 10 saksi dari pengurus Sinode GMIM, serta 31 saksi lainnya, termasuk pelapor.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian juga telah memanggil sejumlah ahli, antara lain ahli pengelola keuangan daerah, ahli kenotariatan dari Kemenkumham, ahli produk hukum daerah, serta ahli konstruksi bangunan dari Politeknik Negeri Manado. Selain itu, ahli perhitungan kerugian keuangan negara juga turut dihadirkan untuk mendalami kasus ini.
Bukti-bukti yang ditemukan antara lain adalah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tahun 2020 hingga 2023 yang merugikan keuangan negara, proposal permohonan hibah, serta naskah perjanjian hibah. Berdasarkan peraturan yang berlaku, seperti Permendagri No. 12 Tahun 2016 dan Permendagri No. 14 Tahun 2019, dana hibah harus terdaftar di Kemenkumham, namun hal ini tidak dilakukan dengan baik dalam kasus ini.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan besar, dan pihak kepolisian berjanji akan terus mendalami serta mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ini. (ray)
About The Author
R P
menjadi wartawan bukan hanya soal mengejar berita, tapi merawat nurani publik. Motto yang selalu dipegang: “Kalau fakta bicara, pena harus lantang.”







