
Tondano, nusantaraInfo.net || Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Tondano, Rabu, (05/11/25) mendadak hening ketika majelis hakim membacakan putusan sela dalam perkara dugaan penggelapan No. 182/Pid.B/2025/PN Tnn yang tengah bergulir.
Hasilnya: eksepsi kuasa hukum terdakwa RWFU ditolak, dan perkara dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke pokok perkara.
Namun, di balik ketukan palu hakim itu, terkuak sejumlah fakta hukum yang menimbulkan pertanyaan publik.
Kuasa Hukum terdakwa, Jemy Timbuleng SH. menilai, perkara ini tidak murni pidana, melainkan sengketa keperdataan yang justru “dipaksa” masuk jalur hukum pidana.
Yang Melapor dan Dirugikan Harus Dibuktikan
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa RWFU, Jemy Timbuleng SH. terlihat meninggalkan ruang sidang dengan ekspresi tegas.
Kepada media nusantarainfo, Timbuleng menyampaikan pandangan kritis terkait substansi perkara.
“Majelis memang menolak eksepsi kami, tapi persoalan utamanya belum disentuh. Siapa yang melapor dan siapa yang sebenarnya dirugikan harus dibuktikan di pokok perkara,” ujar Timbuleng.
Menurutnya, apa yang dipersoalkan, mengenai pembelian properti yang kemudian dijual oleh terdakwa, danannya berasal dari orang tua pelapor, bukan dari pelapor itu sendiri.
Hal ini menimbulkan keraguan terhadap legitimasi laporan yang diajukan.
Hubungan Rumah Tangga dan Harta Bersama
Dalam berkas perkara terungkap bahwa pelapor dan terlapor masih berstatus suami isteri yang sah.
Fakta ini membuat posisi hukum perkara menjadi rumit, karena objek yang disengketakan merupakan bagian dari harta bersama.
“Menjual atau mengelola harta bersama bukan penggelapan. Itu ranah perdata, bukan pidana,” tegas kuasa hukum.
Kuasa hukum menilai, bila konteks rumah tangga tidak diperhitungkan, maka penegakan hukum justru bisa menyimpang dari asas keadilan.
Status Kewarganegaraan Pelapor Disorot
Isu lain yang mencuat adalah soal status kewarganegaraan pelapor, yang disebut masih tercatat sebagai warga negara asing (WNA).
Hal ini menjadi krusial karena, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), warga negara asing tidak memiliki hak kepemilikan tanah di Indonesia.
“Jika benar pelapor isteri dari terdakwa RWFU masih WNA, maka dasar laporan atas aset di Indonesia menjadi lemah,” ungkap kuasa hukum.
Pernyataan itu menambah daftar panjang tanda tanya atas konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara ini.
Indikasi Kriminalisasi dan Ujian Keadilan
Kuasa hukum menilai perkara ini sebagai contoh kriminalisasi atas persoalan keperdataan.
Menurut mereka, hukum tidak boleh digunakan untuk menekan salah satu pihak dalam konflik rumah tangga.
“Sejak awal kami melihat ini bukan pidana, tapi sengketa perdata yang dikriminalisasi. Kami akan terus berjuang untuk membuktikannya di sidang pembuktian,” kata kuasa hukum.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi, kuasa hukum juga berencana mengajukan bukti baru untuk memperkuat argumentasi mereka.
Di Persimpangan Perdata dan Pidana
Kasus ini kini menarik perhatian publik hukum. Beberapa pengamat menilai, perkara seperti ini menyoroti batas tipis antara pidana dan perdata yang sering kali kabur di praktik peradilan Indonesia.
Putusan sela PN Tondano dianggap membuka ruang diskusi tentang bagaimana aparat penegak hukum harus menilai fakta secara proporsional, agar keadilan substantif tidak tersesat oleh tafsir prosedural. (Rik)
Catatan Redaksi
Laporan ini merupakan bagian dari pemantauan NusantaraInfo terhadap perkara-perkara yang berpotensi mengaburkan batas antara hukum pidana dan keperdataan.
Redaksi akan terus mengikuti jalannya persidangan berikut untuk memastikan setiap fakta disajikan secara objektif, berimbang, dan mendalam.






