
NusantaraInfo.net|| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon menyampaikan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota yang akan digelar pada tahun 2024. Rabu (25/09).
Berdasarkan hasil penetapan, total DPT Kota Tomohon mencapai 79.211 pemilih, dengan rincian 39.595 pemilih laki-laki dan 39.616 pemilih perempuan. Para pemilih ini tersebar di lima kecamatan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai berikut:
Kecamatan Tomohon Timur: 17 TPS dengan 8.667 pemilih. Kecamatan Tomohon Tengah: 30 TPS dengan 14.810 pemilih. Kecamatan Tomohon Barat: 27 TPS dengan 13.286 pemilih. Kecamatan Tomohon Utara: 43 TPS dengan 22.508 pemilih. Kecamatan Tomohon Selatan: 40 TPS dengan 19.940 pemilih.
Proses rekapitulasi dan penetapan DPT berlangsung transparan dan diawasi oleh berbagai pihak untuk memastikan data pemilih akurat dan valid. Dengan penetapan ini, diharapkan semua pemilih terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara mendatang.
Pihak Bawaslu juga mengimbau masyarakat untuk aktif memastikan namanya tercantum dalam daftar pemilih agar tidak kehilangan hak pilih.




