
SULUT, nusantarainfo.net – Sidang praperadilan atas penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah yang melibatkan mantan notaris/PPAT berinisial EB alias Ed memasuki tahap akhir. Hari ini sidang memasuki tahap kesimpulan dari para pihak, setelah tiga hari sebelumnya mendengarkan keterangan para pihak dan saksi ahli.
Kasus ini berawal dari laporan Ir. Hanny Wala pada 4 Maret 2024, yang melaporkan EB telah menggelapkan sertifikat tanah miliknya di Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Setelah penyelidikan berjalan dan memakan waktu kurang lebih 1 tahun lamanya, kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 14 Februari 2025 dengan alasan tidak cukup alat bukti.
Tidak puas dengan keputusan itu, Hanny Wala melalui kuasa hukumnya, Dr. Wempie Potale, SH., MH, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado.
Persidangan berlangsung intens sejak Senin (21/4/2025), meski termohon tidak hadir pada sidang pertama. Termohon baru hadir pada Senin (5/5/2025), dimulai dengan pembacaan permohonan dari pihak pemohon dan termohon. Rabu (7/5/2025), sidang dilanjutkan dengan mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan pemohon. Hingga hari ini, Kamis (8/5/2025), sidang memasuki tahap penyerahan kesimpulan.
Menurut Dr. Wempie Potale saat ditemui awak media, saksi-saksi, keterangan ahli, barang bukti, dan keyakinan yang dimiliki pihaknya sudah cukup kuat untuk membuktikan SP3 tidak sah. Ia menilai, dikeluarkannya SP3 oleh aparat penegak hukum merupakan perbuatan melawan hukum.
“Saksi-saksi, keterangan ahli, barang bukti, keyakinan serta pengakuan EB sendiri bahwa SHM ada padanya itu sudah cukup kuat untuk membuktikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini tidak sah. Keterangan ahli kemarin itu bukan untuk membela kami, tetapi itulah fakta sesuai nilai akademiknya,” ujar Dr. Wempie dalam sesi wawancara.

Sebelumnya, pihak pemohon menghadirkan ahli hukum perdata, Dr. Jemy Sondakh, SH., MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), untuk memberikan keterangan dalam sidang. Dr. Jemy menjelaskan, penerima titipan wajib mengembalikan barang titipan sesuai Pasal 1694 KUHPerdata.
“Bahwa perjanjian penitipan sebagaimana Pasal 1694 KUHPerdata, penerima titipan berkewajiban menyimpan, merawat, serta mengembalikan barang atau benda yang dititip apabila diminta oleh yang menitip,” tegas Dr. Jemy di persidangan.
Selama proses praperadilan, Dr. Wempie menilai pihak termohon tetap bersikap fair dan adil. Jika gugatan dikabulkan, penyidikan kasus ini berpotensi dibuka kembali. Namun jika ditolak, pihak pelapor melalui kuasa hukum akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Nanti kita lihat sesuai hukum yang berlaku. Kami respect kepada hakim apabila kasus ini dibuka kembali. Tetapi menurut saya, langkah apalagi yang akan kita tempuh? Ke mana lagi masyarakat akan mencari keadilan jika terjadi premanisme, main hakim sendiri, atau kekacauan sosial akibat ketidakpastian hukum ini,” pungkas Dr. Wempie.
Keputusan hakim dalam sidang praperadilan nomor perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Mnd ini tak sekadar menentukan kelanjutan penyidikan, tetapi juga menjadi cermin kepercayaan publik terhadap integritas dan transparansi penegakan hukum. Semua mata kini tertuju ke ruang sidang Pengadilan Negeri Manado, menunggu apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan. (ray)







