Nusantarainfo.net || Satreskrim Polres Kampar kembali menunjukkan ketegasannya! Tanpa kompromi, polisi mengobrak-abrik lokasi galian C ilegal di Jalan Karet KM 5, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Kamis (18/09/2025) sore.
Dua orang pelaku, SY (55) dan FE (42), tak berkutik saat petugas tiba-tiba menggerebek lokasi. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Excavator Komatsu PC 200 warna kuning, buku catatan mobil angkut, serta uang tunai sebesar Rp 6.645.000 hasil aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menegaskan bahwa penangkapan ini bermula dari patroli rutin. Kecurigaan muncul ketika anggota melihat truk cold diesel hilir mudik membawa tanah timbun.
“Personel langsung bergerak menelusuri jalan kecil di Desa Karya Indah. Benar saja, ditemukan aktivitas galian ilegal. Operator dan checker yang berada di lokasi langsung kami amankan,” tegas Kasat.
Hasil interogasi mengungkap fakta bahwa aktivitas tambang itu tidak mengantongi izin resmi. Kini kedua pelaku harus siap menghadapi jeratan hukum berat sesuai Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo Pasal 55 KUHP.
Polres Kampar memastikan tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. “Ini bentuk komitmen kami. Siapa pun yang coba bermain-main dengan hukum, akan kami tindak tegas!” pungkas Kasat.







