
Nusantarainfo.net || Gerak cepat ditunjukkan Tim Resmob Polres Tomohon dalam mengungkap kasus penganiayaan berat yang menghebohkan warga.
Di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri, sembilan terduga pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu singkat.
Kasus ini bermula dari peristiwa kekerasan yang terjadi pada Minggu dini hari, 19 April 2026, di sekitar gerai ritel di wilayah Kakaskasen Satu, Tomohon Utara. Korban, Axel Pongawa, mengalami luka serius setelah diserang secara brutal menggunakan senjata tajam.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban menderita puluhan luka tusukan sebelum akhirnya didorong ke area jurang di sekitar lokasi kejadian. Kondisi ini sempat membuat warga sekitar geger.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Tomohon langsung melakukan penyelidikan intensif. Upaya pengejaran mengarah hingga ke wilayah Kota Manado, tempat para pelaku diduga melarikan diri.
Hasilnya, sembilan orang berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. Tiga orang ditangkap di satu titik, sementara enam lainnya diamankan di lokasi terpisah.
Dari pemeriksaan awal, polisi mengungkap pembagian peran dalam aksi tersebut. Lima orang diduga sebagai pelaku utama penikaman, sedangkan empat lainnya terlibat dalam aksi pemukulan serta mendorong korban hingga jatuh.
Para pelaku diketahui masih berusia muda. Dugaan sementara, insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman yang terjadi di lokasi, diperparah dengan pengaruh minuman keras.
Kasus ini juga mendapat perhatian publik setelah diketahui korban memiliki hubungan keluarga dengan salah satu konten kreator di Sulawesi Utara, Septian Sampow.
Pihak keluarga menyampaikan apresiasi atas respons cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Mereka berharap peristiwa tersebut menjadi peringatan bagi generasi muda agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang berujung pada tindak kriminal.
Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut.




