
Nusantarainfo.net || Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Manado meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan saksi verbalisan Fenly Manangkot hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tita Tambahani, Rabu (7/10/2026).
Permintaan tersebut disampaikan Hakim Faisal Munawir Kossah, S.H., dalam persidangan di ruang Prof. Wirjono Prodjodikoro, PN Manado, Senin (5/10/2026).
Fenly Manangkot yang merupakan penyidik Unit II Ekonomi Reserse Kriminal Polres Kota Manado diketahui telah dua kali tidak hadir dalam persidangan.
“Tidak ada alasan bagi JPU untuk tidak menghadirkan saksi verbalisan di persidangan. Ingat, ini sudah yang kedua kalinya saksi verbalisan tidak hadir. Kasihan juga dengan terdakwa dan penasihat hukumnya,” ujar Hakim Faisal.
Majelis hakim menegaskan tidak akan memberikan toleransi apabila saksi kembali tidak hadir pada persidangan berikutnya.
JPU Remblis Lawendatu, S.H., M.H., menjelaskan Fenly tidak hadir karena urusan keluarga. JPU menyatakan telah berupaya menghadirkan saksi tersebut dalam persidangan.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila Fenly kembali mangkir.
Advokat Marcsano Wowor, S.H., mengatakan saksi telah dipanggil secara patut dan layak.
“Kalau panggilan persidangan sudah dua kali tidak diindahkan, kami akan meminta majelis hakim menggunakan kewenangannya,” kata Marcsano.
Selain mempersoalkan ketidakhadiran saksi, tim penasihat hukum juga menyoroti sejumlah hal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Mereka mengklaim terdapat perbedaan tanda tangan dan keterangan dalam dokumen, serta menyebut ada keterangan yang tidak dicantumkan secara utuh dan bukti yang dinilai meringankan terdakwa tidak diindahkan penyidik.
Marcsano mengatakan persoalan tersebut telah terungkap dalam persidangan. Ia juga menyebut penyidik pernah menyatakan tidak mengetahui penyebab perbedaan tanda tangan dalam dokumen yang dipersoalkan.
Tim penasihat hukum yang terdiri dari Advokat Samuel Tatawi, S.H., Marcsano Wowor, S.H., dan Charles Ukus, S.H., menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila dugaan perubahan atau pemalsuan dokumen terbukti.
Mereka menyebut sebelumnya telah meminta gelar perkara khusus dan mempertimbangkan membuat laporan resmi.
Dugaan pemalsuan maupun pelanggaran etik tersebut hingga kini belum diputuskan oleh pengadilan. Pihak penyidik dan JPU juga belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut.
Sidang lanjutan perkara nomor 123 tersebut dijadwalkan berlangsung Rabu (7/10/2026), dengan agenda menghadirkan kembali saksi verbalisan Fenly Manangkot.





