
NusantaraInfo.net|| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait pelaksanaan kampanye media massa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon tahun 2024. Jumat, (8/11), di Lumimpasot Cafe Hall.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU, Deisy Soputan, S.Pd M.Hum yang juga sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tomohon, saat membuka rakor dan sosialisasi menjelaskan pentingnya tahapan iklan kampanye yang akan berlangsung selama 14 hari sebelum masa tenang.

Dikatakannya, KPU akan memfasilitasi iklan kampanye dan menerima desain iklan dari tim penghubung (LO) pasangan calon (paslon).
“Namun, paslon juga diperbolehkan memasang iklan secara langsung ke media,” ujar Soputan. Ia menambahkan bahwa akan ada proses pengawasan terhadap pemasangan iklan untuk memastikan durasi iklan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Tomohon, Rojer Datu, S.Sos menyebut pentingnya mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye sesuai aturan agar pelaksanaan kampanye berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam Rakor dan Sosialisasi ini KPU menghadirkan narasumber dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon, yaitu Komisioner Yossi Korah yang menjelaskan tentang metode kampanye, larangan dalam pemasangan bahan kampanye, iklan media cetak dan elektronik, serta peran Bawaslu dalam mengawasi proses kampanye hingga hari pemilihan.
Selain Bawaslu, KPU juga melibatkan TNI dan POLRI untuk memberikan imbauan mengenai keamanan dalam pelaksanaan pemilihan walikota dan wakil walikota di Tomohon.
Diketahui, Rakor ini dihadiri wartawan biro Tomohon, tim LO partai politik, serta jajaran Sekretariat KPU Tomohon.




