
Nusantarainfo.net || Pemerintah Kota Tomohon terus mematangkan langkah hukum untuk melindungi lahan pertanian produktif melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Upaya ini ditandai dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Tomohon, Rabu (14/1).
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Tomohon melalui Sekretaris Dinas, Michael Joseph, mengatakan bahwa proses penyusunan Perda LP2B sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2025.
Saat ini, naskah akademik telah rampung dan dokumen regulasi tersebut tengah memasuki tahap penyusunan lanjutan sesuai target pimpinan daerah.
“Harapannya, tahun ini Perda LP2B sudah bisa ditetapkan,” ujar mantan Kabag Humas itu kepada sejumlah wartawan.
Michael menjelaskan, kegiatan FGD ini melibatkan seluruh penyuluh pertanian, tenaga ahli dari fakultas pertanian universitas negeri, serta bidang-bidang terkait di Dinas Pertanian, Perikanan, dan Peternakan Kota Tomohon.
Pelibatan berbagai unsur tersebut dimaksudkan agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, tujuan utama dari penyusunan Perda LP2B adalah menjadikan Kota Tomohon sebagai salah satu pusat produksi pangan yang berkelanjutan, sekaligus menahan laju alih fungsi lahan pertanian yang terus terjadi.
“Regulasi ini diharapkan bukan hanya menjaga eksistensi lahan pertanian, tetapi juga berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani serta memperkuat ketahanan pangan daerah,” tambahnya.
FGD tersebut turut dihadiri tenaga ahli dari Fakultas Pertanian Unsrat, para penyuluh pertanian, serta staf bidang pertanian di lingkungan Dinas Pertanian, Perikanan, dan Peternakan Kota Tomohon.







