
Nusantarainfo.net || Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kolongan Kota Tomohon resmi memperoleh Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Rabu (07/05/2026).
Ketua Mitra SPPG Kolongan, Pingkan J. Lululangi, menyampaikan bahwa sertifikasi halal tersebut merupakan bagian penting dalam mendukung keberlanjutan operasional SPPG sesuai aturan pemerintah.
Menurutnya, sertifikat halal bukan hanya menjadi pelengkap administrasi, tetapi juga bentuk komitmen dalam memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Ini menjadi langkah penting bagi SPPG Kolongan agar pelayanan pemenuhan gizi kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sertifikasi halal tersebut mencakup proses pengolahan hingga rantai pasok bahan pangan yang digunakan dalam operasional SPPG.
Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka unit pelayanan dapat dikenakan sanksi administratif hingga suspend operasional.
Senada dengan hal tersebut, Andi Ikhtiar dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menegaskan bahwa seluruh mata rantai pasok pangan wajib mematuhi standar jaminan produk halal sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.
“Tidak ada alasan bagi pengelola SPPG untuk mengabaikan aturan ini, apalagi fasilitas pendukung seperti RPU bersertifikat sudah tersedia,” tegasnya.
Dengan diterbitkannya Sertifikat Halal ini, SPPG Kolongan Kota Tomohon diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan pemenuhan gizi kepada masyarakat, sekaligus memberikan jaminan keamanan dan kepercayaan terhadap makanan yang disediakan.




