
Manado, nusantarainfo.net – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga ketertiban Lalu Lintas. Dalam operasi yang digelar di sejumlah titik rawan pelanggaran, kendaraan roda dua dan empat yang parkir sembarangan langsung ditindak tegas. Petugas tak segan-segan mengempeskan ban kendaraan yang terbukti melanggar.
Tindakan ini bukan tanpa dasar. Penertiban dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni:
✅ Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menegaskan pentingnya kepatuhan dalam berlalu lintas untuk menjamin keselamatan dan keteraturan di jalan umum.
✅ Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang mengatur larangan terhadap segala bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban kota.
✅ Peraturan Walikota Manado Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penataan dan Penindakan Parkir, yang secara teknis memberi kewenangan kepada Dishub untuk melakukan tindakan langsung terhadap kendaraan parkir liar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado, Jefry Worang SE.,MAP melalui Kabid LLAJ Irwan Tambing ST. kepada media menuturkan tindakan yang diambil sudah sesuai dengan aturan.
“Langkah ini adalah bentuk ketegasan kami. Kami ingin warga paham bahwa aturan ada untuk ditaati, bukan sekadar dibaca,” tegas Irwan.
Masyarakat pun mulai merasakan dampaknya.
“Saya awalnya kesal, tapi setelah dijelaskan aturannya, saya bisa terima. Ini jadi peringatan bagi saya untuk lebih disiplin,” kata Gilbert, salah satu pengendara yang kendaraannya ditindak.
Di sisi lain, dukungan mengalir dari warga yang selama ini merasa terganggu dengan maraknya parkir sembarangan.
“Trotoar jadi lebih nyaman untuk pejalan kaki. Dishub bekerja dengan benar. Ini yang kami tunggu,” ungkap Felix, warga yang sering beraktifitas di kawasan pusat kota.
Dishub Kota Manado mengimbau masyarakat untuk memarkir kendaraan di tempat resmi yang telah disediakan. Penertiban akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan legal dalam menciptakan kota yang tertib, nyaman, dan berwibawa. (Rik)






