
Bitung, nusantarainfo.net – Insiden robohnya alat berat Rubber Tyred Gantry (RTG) milik Terminal Peti Kemas Bitung (TPB) PT Pelindo IV pada Rabu (21/5) menyisakan polemik, bukan hanya karena aspek keselamatan, tetapi juga karena larangan peliputan oleh pihak Pelindo terhadap wartawan yang hendak meliput langsung di lokasi kejadian.
Peristiwa yang terjadi di Jl. Samuel Languju, Kelurahan Aertembaga, itu tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga sejumlah jurnalis yang mencoba mengakses lokasi untuk melakukan peliputan. Namun, upaya tersebut dihadang langsung oleh petugas keamanan dan staf Pelindo.
“Kami hanya menjalankan perintah atasan, wartawan tidak boleh mengambil gambar di lokasi,” ujar salah satu petugas kepada awak media yang mencoba mengambil dokumentasi di area kejadian.
Upaya konfirmasi kepada pihak Pelindo pun menemui kebuntuan. Staf humas yang berada di lokasi enggan memberikan keterangan langsung kepada wartawan. “Silahkan hubungi Pak Wendra, semua dokumentasi lengkap ada di Instagram,” ujar staf tersebut tanpa memberikan informasi lebih lanjut.
Menanggapi hal ini, Plt Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bitung, Adrianus Pusungnaung (ARP), menyatakan kecaman keras terhadap tindakan Pelindo IV Bitung. Ia menilai, pelarangan tersebut merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami sangat menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan pihak PT Pelindo. Ini merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokratis,” tegas Adrianus, yang juga sebagai Wakil Ketua PWI Sulawesi Utara bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan.
Ia menambahkan bahwa pasal 4 ayat (3) UU Pers secara tegas menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Menurutnya, segala bentuk pembatasan yang tidak berdasar tidak hanya melanggar hak wartawan, tetapi juga merugikan masyarakat luas yang berhak atas informasi.
Lebih jauh, Adrianus mengingatkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pelindo IV Bitung berpotensi melanggar pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Ini sudah masuk ke ranah hukum. Ini bukan sekadar persoalan internal atau prosedur perusahaan, tetapi menyangkut pelanggaran terhadap kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang,” katanya.
Adrianus mendesak aparat penegak hukum agar menyelidiki insiden robohnya alat berat RTG tersebut secara profesional dan terbuka. Ia juga menegaskan bahwa PWI Kota Bitung akan mengawal kasus ini dan siap menempuh jalur hukum jika diperlukan.
“Pelindo seharusnya menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, bukan menutup-nutupi informasi yang menjadi hak publik. Jangan jadikan insiden ini sebagai alasan untuk membungkam kerja jurnalistik,” pungkas Adrianus.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pelindo IV terkait kronologi insiden maupun sikap atas kecaman dari PWI Bitung.







