
Nusantarainfo.net || Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tomohon resmi memberlakukan penyesuaian tarif air minum bagi pelanggan mulai tahun 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur PDAM Kota Tomohon, Adrian Ngenget, menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara Nomor 79 Tahun 2024 dan SK Wali Kota Tomohon Nomor 122 Tahun 2025 yang ditandatangani Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk.
Dalam keterangannya, Adrian Ngenget menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini menggunakan harga standar terendah dari tarif batas atas dan bawah yang telah ditetapkan Gubernur Sulawesi Utara.
“Kami mengedepankan prinsip keadilan dan keterjangkauan bagi masyarakat pada batas bawah dari ketentuan yang berlaku di provinsi,” ujar Ngenget kepada Nusantarainfo, Selasa, (24/06).

Penyesuaian tarif ini dihitung berdasarkan pemakaian air per meter kubik (m³) dan dibedakan berdasarkan kelompok pelanggan, seperti rumah tangga, sosial, niaga, hingga instansi pemerintah. Rincian lengkap tarif tercantum dalam lampiran SK Wali Kota.
Menurut Ngenget, terdapat beberapa alasan utama dilakukannya penyesuaian tarif setelah 9 tahun tanpa perubahan, yaitu:
Kebutuhan peningkatan sarana dan prasarana PDAM untuk mendukung pelayanan air bersih yang lebih baik.
Kenaikan harga material dan peralatan untuk perawatan dan pemeliharaan sistem perpipaan dan instalasi air minum.
Penyesuaian untuk mengikuti regulasi terbaru dari pemerintah daerah dan provinsi.
Langkah ini, lanjutnya, tidak hanya bertujuan menjaga keberlanjutan operasional perusahaan, tetapi juga demi menjamin ketersediaan air bersih yang layak bagi seluruh masyarakat Kota Tomohon.
“ Dengan diturunkannya SK Walikota Tomohon 2025, adalah kebijakan dari bapak Walikota Caroll Senduk bahwasanya masih dalam standar tarif terbawah se kabupaten/kota di Sulawesi utara, yaitu Rp. 5580 rupiah per Kubik (M³), ” pungkasnya.




