
Tondano, nusantarainfo.net – Sidang perkara Nomor 182/Pid.B/2025/PN Tnn di Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara, kembali menarik perhatian publik setelah kuasa hukum terdakwa RWFU membacakan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (15/10/2025).
Dalam eksepsinya, Jemy Timbuleng, SH, sebagai kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan JPU masih perlu dikaji secara cermat, khususnya terkait status kewarganegaraan pelapor dan keabsahan kepemilikan aset yang menjadi pokok perkara.
Menurut jemy, dakwaan tersebut berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan hukum agraria nasional, apabila benar pelapor berstatus warga negara asing (WNA).
“Dalam hukum agraria Indonesia, kepemilikan hak milik atas tanah hanya diperbolehkan bagi warga negara Indonesia,” ujar kuasa hukum usai sidang.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang berbunyi:
“Hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik.”
Jemy juga menegaskan bahwa antara RWFU dan pelapor THMBR hingga kini masih berstatus sebagai suami-istri, karena belum ada putusan cerai yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, pengacara menyoroti sumber dana pembelian aset yang kini menjadi pokok perkara.
Dalam eksepsinya, disebutkan bahwa seluruh aset yang dijual terdakwa merupakan harta yang dibelikan oleh orang tua pelapor, bukan hasil pembelian langsung oleh pelapor sendiri.
“Jika dana pembelian berasal dari orang tua pelapor, maka perlu diperjelas siapa yang sebenarnya dirugikan — apakah pelapor, atau orang tua pelapor selaku pihak yang mengeluarkan biaya,” ujarnya.
Pihaknya menilai, selama status perkawinan masih sah dan belum ada pembagian harta secara hukum, maka penjualan aset rumah tangga tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan.
“Ini lebih pada sengketa kepemilikan yang seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana,” tambahnya.
Sidang berlangsung tertib di ruang sidang PN Tondano. Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari JPU. (vdp)
🗒️ Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan hasil peliputan langsung di Pengadilan Negeri Tondano dan dokumen persidangan yang terbuka untuk umum.
NusantaraInfo.net menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menghormati seluruh pihak yang terlibat, serta tidak bermaksud menilai maupun memvonis pihak mana pun sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.







